Bagaimana
semestinya jurnalis meliput tragedi? Kim Tong-hyung, di Korean Times menulis,
bahwa ada tujuh hal yang mesti dipegang teguh oleh jurnalis ketika melakukan
peliputan tragedi. 1. Jangan sampai reportase anda mengganggu usaha
penyelamatan, 2. jangan menuliskan/mengabarkan sesuatu yang dapat membuat
ketakutan yang tidak perlu, 3. selalu melakukan verifikasi dan evaluasi
terhadap klaim yang ada agar tidak misinformasi, 4. Jangan memaksa
korban/keluarga korban untuk melakukan interview, 5. Bagi jurnalis televisi
kurangi pengambilan gambar dari jarak dekat, 6. Jangan menggunakan gambar atau
video yang berisi gambar brutal atau provokatif, 7. Menahan diri untuk tidak
mengumbar data pribadi dari korban dan penyintas juga keluarga mereka.
Kode Etik
Aliansi Jurnalis Independen juga mengatakan bahwa ketika melakukan reportase, Jurnalis
harus menggunakan cara yang etis dan profesional untuk memperoleh berita,
gambar, dan dokumen. Hal serupa juga dituliskan oleh PWI dengan penjelasan
khusus “menghormati pengalaman traumatik narasumber dalam penyajian gambar,
foto, suara”. Namun ketika ini dilanggar tidak pernah ada sangsi dari Dewan
Pers.
Ketika
seorang reporter diturunkan ke lapangan, dalam hal ini peliputan kasus
kekerasan seksual, bencana atau kecelakaan transportasi, hal yang perlu
dilakukan adalah melakukan riset dengan cepat dan efektif. Hal ini akan
membantu dalam penyusunan pertanyaan yang diajukan kepada otoritas setempat.
Dengan pengetahuan pengantar, seorang reporter akan dapat membuat fokus yang
jelas tentang hal substansial yang mesti dikabarkan kepada Publik. Sehingga reporter
juga akan terhindar dari kewajiban klise bertanya tentang ‘perasaan keluarga
korban’.
Jelas
publik berhak marah ketika hilangnya AirAsia QZ8501 lagi lagi mereka mesti
melihat jurnalis yang tidak cakap bekerja. Alih-alih mencari berita yang
substantif dan penting, mereka sibuk mewawancarai keluarga penumpang seolah
duka mereka adalah berita. Padahal jika mereka bersetia kepada lingkaran
informasi dalam pemberitaan, keluarga korban bukanlah prioritas. Pihak otoritas
penerbangan, maskapai penerbangan dan pemerintah dalam hal ini dirjen
perhubungan adalah narasumber utama.
Jika
kemudian pesawat dinyatakan hilang dan dilakukan pencarian, maka pihak Basarnas
adalah narasumber utama, dengan catatan jurnalis tidak boleh mengganggu proses
pencarian atau evakuasi. Namun tanpa dibekali pemahaman yang cukup atau bahkan
pengetahuan sederhana tentang etika jurnalistik susah bagi reporter pemula
untuk bisa bekerja dengan baik. Seringkali seorang reporter terjebak dalam
kondisi di mana mereka tidak bisa lagi mencari berita lain kecuali bertanya
pada keluarga korban.
Kita memang
tidak bisa selalu menyalahkan reporter ketika ia sibuk bertanya perasaan
keluarga korban. Barangkali ia memang tidak pernah diajari bagaimana menjadi
jurnalis yang benar oleh redaktur mereka. Pun, kita tidak bisa menyalahkan
redaktur mereka karena tidak bisa bekerja dengan benar, karena mungkin ia
ditekan untuk mencari berita yang dapat menaikan rating. Makin tinggi rating,
makin banyak iklan datang, makin banyak iklan, makin banyak pemasikan. Relasi
keji rating dan konstruksi berita pesanan ini memang keji.
Farid
Gaban, jurnalis senior, menyebut bahwa hal ini terjadi karena rezim media yang
memperlakukan reporter mereka sebagai robot. Nyaris minim sekali media yang
memperlakukan reproternya sebagai manusia. Gaji yang kecil, kecakapan yang
tidak memadai dan keterampilan jurnalistik yang nyaris seadanya. Pada satu
titik jurnalis semestinya diperlakukan sebagai profesi profesional yang hanya
bisa dikerjakan oleh seorang pakar.
Kesalahan
lain yang kerap terulang dan terulang melanggar etika jurnalistik adalah saat
peliputan kasus kejahatan seksul. Pada pemberitaan media online atas kasus
pembunuhan Deudeuh Alfisahrin misalnya, media-media online kerap lebih mengarah
pada eksploitasi korban ketimbang upaya memberikan informasi yang proporsional
bagi publik. Demikian salah satu penilaian Remotivi, salah satu pusat studi
media dan komunikasi di Indonesia, baru-baru ini.
Atas dasar
itu, Remotivi berinisiatif menulis surat terbuka atas pemberitaan media online
yang dianggap terlalu mengeksploitasi Dedeuh alias Tata Chubby sebagai korban
kejahatan seksual.
Hal yang
sama juga diutarakan Stanley Adi Prasetyo, anggota Dewan Pers, yang mengimbau
semua liputan tentang kasus pembunuhan Deudeuh Alfisahrin mengacu pada etika.
Ia menilai pemberitaan beberapa media saat kasus itu mengemuka melanggar batas
etika. Indikasinya adalah ketika foto korban diambil dari media sosial dan
diumbar di media. Wartawan juga menuliskan profesi dan aib korban.
Tak hanya
itu, keluarga korban juga diekspos dengan pemuatan wajah mereka. Bahkan mereka
ditanyai tentang profesi korban. Stanley
mengingatkan agar semua media menahan diri. Peringatan itu juga disertai
ancaman Dewan Pers akan memanggil media yang tidak patuh. Baik Stanley maupun
Remotivi sepakat bahwa pemberitaan kebanyakan media atas kasus Deudeuh telah
mengorbankan etika dan mengorbankan substansi. Remotivi
secara keras menudu media-media saat ini hanya mengedepankan sensasi pada
pemberitaan kasus pembunuhan Dedeuh.
Kasus
eksploitasi pemberitaan terhadap korban kejahatan seksual bukan hanya terjadi
di Indonesia. Pada November 2014 majalah Rolling Stone menurunkan laporan
reportase yang menggegerkan Amerika Serikat. Laporan itu tentang mahasiswi
Universitas Virginia yang diperkosa secara bergiliran oleh tujuh laki-laki di
asrama fraternitas Phi Kappa Psi pada 28 September 2012.
Laporan
bertajuk “A Rape on Campus: A Brutal Assault and Struggle for Justice at UVA”
itu lantas menggemparkan. Masalahnya, dalam reportase itu muncul keraguan
ketika Sabrina Rubin Erdely, wartawan Rolling Stone yang menulis liputan
tersebut, diwawancarai situs online Slate.com.
Tulisan itu
dinilai bermasalah karena abai dalam hal verifikasi. Beberapa kejanggalan yang
muncul memaksa Rolling Stone mengambil langkah lebih jauh. Majalah ini meminta
Steve Coll, peraih penghargaan Pulitzer serta Dekan Columbia School of
Journalism, untuk menyelidiki kesalahan-kesalahan yang terjadi selama
peliputan.
Steve Coll
menilai terdapat kesalahan di semua level dalam peliputan tersebut. Ia menyebut
Rolling Stone telah “mengabaikan atau menganggap praktik-praktik esensial dalam
jurnalisme tidak lagi diperlukan”. Padahal, salah satu area yang harus
diperhatikan jurnalis adalah “menyeimbangkan kepekaan terhadap korban dan
tuntutan verifikasi”. Karena korban pelecehan seksual kerap mengalami trauma,
maka jurnalis mesti menghargai otonomi korban.
Di
Indonesia, dalam kasus Deudeuh, banyak hal yang dilanggar. Dalam surat terbuka
Remotivi menyebutkan beberapa poin yang dianggap bermasalah, antara lain
pelanggaran privasi. Pemberitaan media online yang mengangkat kasus pembunuhan
Dedeuh dinilai melencang dari substansi kasus dan mengekspos hal-hal yang
bersifat privat.
Berita
situs tribunnews.com, misalnya, dengan jelas menyebutkan alamat anak korban
secara lengkap. Informasi itu jelas tidak relevan dengan kasus pembunuhan ini
dan melanggar privasi keluarga korban. Dalam kasus
Dedeuh, hal lain yang gagal dilakukan media Indonesia adalah kemalasan
melakukan verifikasi. Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan “wartawan
Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak
mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak
bersalah”. Pasal 3a menjelaskan bahwa yang dimaksud menguji informasi adalah
“melakukan check and recheck tentang kebenaran informasi itu”.
Wisnu
Prasetya Utomo dari Remotivi menilai pemberitaan kasus pembunuhan Deudeuh
Alfisahrin sudah sampai pada tahap eksploitasi korban dan atau keluarga korban.
Itu sudah melanggar hak privasi dengan menampilkan informasi-informasi yang tak
relevan dengan kasus. Dan yang memprihatinkan, banyak media menampilkan berita
minus verifikasi alias rumor.
Berita
tanpa verifikasi ini, misalnya, bisa dilihat dalam berita-berita mengenai
kesaksian orang-orang yang pernah menggunakan “jasa” Deudeuh atau Tata Chubby.
Jika mengacu pada Kode Etik Jurnalistik, media-media tersebut telah melakukan
pelanggaran secara terang-terangan. Dalam konteks ini, Dewan Pers sudah
sepatutnya bertindak agar kasus ini bisa menjadi pelajaran bersama.
Wisnu juga
mengingatkan media perlu sensitif karena berita-berita semacam ini dibaca orang
dan bisa mempengaruhi opini publik. Mengabaikan sensitivitas (gender, agama,
dan semacamnya) sama artinya dengan menyampaikan pesan yang tidak tepat ke
khalayak. Hal ini juga berpotensi menjauhkan pembahasan sebuah berita atau isu
dari akar persoalan.
Apalagi
dalam kultur media online sekarang: sebuah berita bisa menjadi cepat viral dan
mendapatkan tanggapan para pembaca yang tak bisa diduga.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar