Abstrak: Internet telah mengubah pratek
jurnalisme secara mendasar yang tak pelak mengakibatkan dilema etika. Di satu
sisi, inovasi-inovasi jurnalisme online telah melahirkan dinamika yang membuat
jurnalisme tidak berjalan di tempat dan mampu melewati krisis yang serius.
Namun, di sisi lain pratek-pratek baru tersebut terbentur dengan pakem-pakem
lama.
Etika jurnalisme online memang menghadapi banyak dilema, terutama jika
mengacu pada konsep etika media lama, khususnya media cetak. Stephen JA Ward,
direktur Center for Journalism Ethics di School of Journalism and Mass
Communication Universitas Wisconsin-Madison menilai revolusi media yang kini
tengah terjadi telah menciptakan “ketegangan etika” pada dua tataran. Pertama,
ketegangan atara media tradisional dan media online. Media tradisional, dikenal
berpegang teguh pada prinsip-prinsip akurasi, verifikasi pra publikasi,
keseimbangan, imparsialitas dan gate-keeping
informasi.
Sebaliknya, media online lebih mengutamakan hal-hal berupa
kecepatan, transparansi, parsialitas, jurnalis non profesional dan koreksi
paska publikasi. Sedangkan ketegangan
kedua adalah antara jurnalisme lokal dan global. Pada dasarnya, skala
penerbitan media lama adalah terbatas pada cakupan nasional atau lokal,
sedangkan media online merupakan terbitan berskala global. Kendatipun
prinsip-prinsip etika jurnalisme sendiri pada asarnya bersifat global, namun
penerapannya di media tradisional sangat menyesuaikan dengan budaya lokal.
Namun, publikasi media online yang berskala global membuat kesulitan memilih
budaya lokal untuk jadi acuan. Ketegangan-ketegangan itu mendorong keyakinan
bahwa konsep etika jurnalisme media tradisional tak lagi cocok diterapkan untuk
media online.
Kecepatan vs Akurasi
Jurnalisme online yang kerap menjadi sorotan karena dianggap
mengorbankan akurasi, fairness,
kelengkapan dan imparsiaitas demi mengejar kecepatan. Di satu sisi, media
online memungkinkan diseminasi informasi jauh lebih cepat dibanding media
tradisional. Kecepatan bahkan merupakan daya saing media online dibanding media
lainnya. Kecepatan tersebut juga diniai mengesampingkan prinsip-prinsip lain
yang sifatnya fundamental, yaitu kelengkapan, fairness, dan verifikasi.
Sebenarnya, kalau kita menengok sejarah media, ketegangan antara
kecepatan dan akurasi bukanlah masalah baru. Jurnalisme radio dan televisi juga
sempat mendapat sorotan karena lebih mengedepankan kecepatan ketimbang akurasi,
jika dibandingkan dengan media cetak, terutama majalah. Seperti kemasan berita
online, berita radio dan televisi didominasi berita pendek dan hanya berisi
satu narasumber untuk satu judul berita. Tak banyak berita regular yang mendalam
dan berisi berbagai narasumber. Dengan mengandalan breaking news, verifikasi
berita radio dan televisi juga tidak sekuat media cetak, karena tuntutan
kecepatan untuk tayang. Begitu halnya dengan media online, karena mengejar
kecepatan biasanya tak ada proses verifikasi yang mendalam. Namun, bukan
berarti media televisi dan radio tak melakukan verifikasi sama sekali, begitu
pula media online. Ditengah-tengah tenggat yang amat pendek, wartawan televisi
dan radio tetap melakukan verifikasi terhadap informasi-informasi dasar.
Namun, disamping banyak mendapat sorotan sebagai sumber “bencana etika”,
kecepatan media online sendiri juga dipandang sebagai sebuah “berkah”. Walau secara umum akurasi, kedalaman,
kelengkapan, dan fairness dipandang
sebagai prinsip yang tak bisa ditawar, namun dalam konteks berita darurat
kecepatan merupakan hal yang paling penting. Sebagai contoh adalah informasi
mengenai peringatan bencana yang harus segera disampaikan kepada masyarakat.
Penundaan penyebaran informasi bencana bisa mengakibatkan terjadinya korban
jiwa bagi banyak orang. Tentu saja,
berita yang disebarkan secara segera bisa beresiko tidak akurat, bahkan salah.
Namun, “dosa” tersebut mungkin tak sebanding dengan akibat buruknya jika
terjadi korban nyawa akibat berita tersebut terlambat disampaikan kepada
publik.
Saking pentingnya kecepatan, bahkan board
Pulitzer Prize tahun lalu mengubah kategori penghargaan untuk breaking news menjadi realtime news. Jika breaking news disampaikan segera setelah suatu peristiwa terjadi,
maka realtime news disebarkan pada
saaat suatu kejadian berlangsung dengan konsep update terus-menerus. Tentu saja, berita semacam itu disampaikan
secara sepotong-potong, tidak lengkap, bagai puzzle yang dironce. Penhargaan Pulitzer untuk kategori ini pertama
kali diberikan pada tahun 2010 kepada The
Seatle Times yang membuat liputan berita penembakan terhadap empat anggota
polisi di sebuah bar. Koran tersebut membuat liputan dengan memanfaatkan media
sosial seperti Google Wave, Twitter, maupun Facebook. Dewan juri Pulitzer
menilai koran tersebut berhasil memanfaatkan media sosial secara efektif untuk
menyebarkan berita secara seketika. Tahun ini, penghargaan Pulitzer untuk
kategori berita realtime diberikan
kepada koran kecil, The Tuscaloosa News,
untuk liputan yang mengawinkan pencarian berita lapangan dan Twitter mengenai
turnado pada 27 April tahun lalu. Pola pemberitaan tersebut adalah dengan
membuat liputan permulaan melalui Twitter lalu membuat berita yang lengkap dan
mendalam kemudian. Dewan juri Pulitzer menilai koran ini berhasil memanfaatkan
segala sarana yang ada untuk menggali dan menyebarkan berita.
Konsep berita online yang mengutamakan kecepatan telah menggeser
konsep-konsep tradisional jurnalisme. Salah satu pergeseran yang cukup mendasar
adalah makin tipisnya batas antara media profesional dan media sosial. Jurnalisme
bukan hanya memanfaatkan media sosial sebagai sarana penyebaran informasi
tambahan, tapi juga sebagai sarana menggali informasi. The Seatle Times, misalnya, menggunakan konsep crowd sourcing, yaitu menggali informasi dari kerumunan media
sosial untuk melengkapi laporannya tentang penembakan polisi di bar tersebut. Praktek
seperti ini dinilai sebagai salah satu bentuk inovasi dalam jurnalisme, karena
jurnalis tidak hanya terpaku pada teknik pengumpulan informasi lawas, namun
mampu melakukan inovasi pencarian berita ssuai perkembangan tehnologi.
Perkawinan dengan Media Sosial
Sifat media online yang interaktif juga telah mendorong praktek perkawinan
berita dengan forum diskusi, baik lewat ruang komentar yang menempel berita
maupun dengan membuat forum khusus untuk diskusi pembaca. Dengan demikian,
konten yang dibuat oleh redaksi berada pada satu ruang dengan user-generated contents. Hal ini
menimbulkan pertanyaan sejauh mana tanggungjawab redaksi terhadap komentar yang
diberikan pembaca. Apakah redaksi memiliki kekuasaan editorial untuk mengedit
atau bahkan menghapus komentar, atau fungsinya sebatas moderator yang tentu
harus menjaga netralitasnya dalam forum diskusi? Kewenangan redaksi untuk
mengedit dan menghapus komentar menjadi obyek kontroversi yang cukup tajam. Bagi
yang tak setuju editing terhadap komentar berpendapat dalam diskusi tidak
dikenal adanya editor untuk menjamin kebebasan berpendapat para peserta
diskusi. Namun, bagi yang mendukung kekuasaan editorial terhadap komentar
pembaca berpandangan bahwa dalam kenyataannya banyak juga komentar yang tidak
etis, bahkan melanggar hukum.
Pertanyaannya kemudian, apakah redaksi dapat
dibebani tanggungjawab atas komentar pembaca tersebut? Masalahnya, hukum untuk
hal ini berbeda-beda di tiap negara. Di Thailand, misalnya, pemimpin redaksi Pracathai bisa dihukum karena komentar
pembaca yang dinilai menghina raja sebab pemberi komentar anonim tidak bisa ditemukan
keberadaannya. Namun di negara liberal seperti Amerika Serikat, editor tak
dibebani tanggungjawab hukum atas komentar yang dibuat pembaca. Di Indonesia
sendiri menganut sistem pertanggungjawaban penerbit, jika pemberi komentar
tidak diketahui identitasnya. Dalam kasus Koh Seng Seng misalnya, redaksi
terbebas dari tanggungjawab hukum atas surat pembaca karena identitas
penulisnya diketahui. Sampai kini, konsep pengalihan tanggungjawab ke redaksi
masih dianut baik dalam ranah hukum maupun dalam ranah etika.
Sistem pengalihan tanggungjawab hukum dari pembaca ke redaksi yang
berakar dari hukum publikasi era media cetak ini bertubrukan dengan konsep
anonimitas internet. Para pendiri
internet seperti Vint Cerf berpendapat bahwa anonimitas merupakan salah satu
fitur penting internet. Internet didesain untuk memudahkan orang menyembunyikan
identitasnya. Komunikasi dengan identitas tersembunyi diyakini sebagai sarana
untuk menjamin kebebasan berekspresi, terutama di negara-negara yang represif. Komunikasi
anonim juga dipandang sebagai sarana bagi para wistle blower sehingga publik bisa mendapat informasi yang selama
ini tak ada orang yang berani mengungkapkannya.
Di AS, misalnya, yurisprudensi
Mahkamah Agung dalam kasus McIntyre vs Ohio Elections Commission mengatakan
bahwa komunikasi anonim dilindungi oleh Amandemen Pertama. “Protections
for anonymous speech are vital to democratic discourse. Allowing dissenters to
shield their identities frees them to express critical minority view,”
begitu pendapat mahkamah. Anonimitas memang telah memberikan kontribusi besar
bagi demokrasi di AS. Para penulis Federalist
Papers seperti Madison tidak mungkin ada kalau tidak ada konsep anonim dan pseudonim.
Bahkan, jauh sebelumnya, John Stuart Mill dalam On Liberty menuliskan bahwa “anomity
shields from tyranny of majority”. Apa yang dikatakan Mill banyak benarnya, karena tak sedikit orang
yang menjadi korban cyber bullying
hanya karena memiliki pendapat yang bertentangan dengan mayoritas. Di negara
yang masih mengkriminalkan pencemaran nama dan penistaan agama seperti di
Indonesia, perlindungan sumber anonim dan komentator anonim di internet sangat
berguna untuk menjamin bahwa mereka tidak dipenjara setelah menyampaikan
pendapatnya.
Namun, komunikasi anomim juga memiliki dilema etis tersendiri. Anonimitas
sering disalahgunakan untuk tujuan-tujuan negatif, misalnya untuk menyebarkan
fitnah, menghancurkan reputasi orang atau perusahaan. Sudah menjadi rahasia
umum bahwa pasukan anomim sering digunakan sebagai sarana info war, bahkan menjadi alat propaganda dan kontra propaganda. Tentu akan menjadi
persoalan etis jika pers memberi fasilitas bagi para propagandis anonim yang
menyebarkan informasi yang tak bisa dipertanggungjawabkan. Dalam konteks ini, pengelola media online
dituntut tidak hanya berperan sebagai moderator terhadap komentar-komentar
beritanya, namun juga berperan sebagai editor.
Memang, disatu sisi adanya komentar-komentar kontroversial terhadap
suatu berita bisa mendongkrak hit, namun di sisi lain bisa berakibat munculnya
konflik sosial. Prof Garry Marx dari Massachuset Institute of Technology
mengkhawatirkan anonimitas enjadi “tiket bagi ambiguitas moral”.
Matinya “Penjaga Gerbang”
Lebih lanjut, peran editor di media online juga mengalami pergeseran
yang sangat fundamental. Dalam jurnalisme media lama editor berfungsi sebagai “gate keeper” informasi, kini fungsinya
berkurang menjadi “gate watcher” informasi. Sebagai “gate keeper”, redaksi bukan hanya mengedit berita-berita yang akan
tayang namun juga menseleksi dan menentukan informasi yang diterbitkan dan
tidak diterbitkan. Sedangkan sebagai “gate
watcher” redaksi tidak menseleksi dan menentukan berita yang akan tayang
atau tidak, sebab pada dasarnya semua berita bisa tayang selama bersifat
faktual. Dengan demikian, redaksi tidak lagi membendung arus informasi, sebab
pada dasarnya internet telah menciptakan apa yang disebut “information highway”. Internet
memang mendobrak batasan-batasan arus informasi. Media tradisional seperti
cetak dan penyiaran memiliki keterbatasan ruang untuk memuat semua informasi,
sehingga redaksi memilah informasi yang dianggap paling relevan bagi pembaca.
Namun keterbatasan ruang tidak ada lagi pada media internet. Selain itu,
munculnya media sosial yang membuat gate
keeping informasi menjadi tidak mungkin karena setiap orang bisa
menyebarkan informasi di internet. Pers bukan lagi merupakan lembaga yang
memonopoli informasi di era internet.
Di satu sisi, “matinya penjaga gerbang informasi” merupakan suatu
kemajuan dari segi demokrasi, terutama dalam hal kebebasan berekspresi dan hak
masyarakat untuk mendapat informasi. Tidak lagi ada lembaga yang bisa
membendung informasi yang mengalir ke publik. Selama ini peran redaksi sebagai “penjaga
gerbang informasi” mendapat banyak kritik karena sering tergelincir pada
swasensor. Bukan hanya itu, penentuan mana berita yang tayang dan tidak tayang
tak selalu bersifat netral, sering ada unsur subyektif dan kepentingan
dibaliknya. Peran redaksi sebagai
“penjaga gerbang informasi” juga dinilai bersifat paternalistik: seolah redaksi
tahu dan berhak menentukan mana berita yang layak dan tidak layak dibaca publik,
kata Straubhaar. Kini, publiklah yang menentukan mana berita yang mereka
butuhkan dan tidak. Pembaca, melalui rekam hit
terhadap berita yang mereka kunjungi, justru yang menentukan kelayakan suatu
berita untuk tayang. Redaksipun dipaksa untuk memenuhi aspirasi pembaca:
menyajikan berita-berita yang diingini publik, yang paling banyak diklik.
Singkatnya, redaksi bukan lagi tuan bagi medianya sendiri, tapi menjadi pelayan
pembaca, kata para pendukung konsep “we
media”.
Pergeseran konsep redaksi juga menggeser pratek verifikasi dari “verifikasi
pra publikasi” menjadi “verifikasi paska publikasi”. Kalangan pendukung konsep “we media” yakin verifikasi informasi
merupakan proses yang terus berjalan seiring perkembangan suatu berita. Bahkan,
pada titik ekstrim, pengusung konsep New
Journalism mengembangkan pratek jurnalisme partisipatif dimana publik
terlibat dalam melakukan verifikasi suatu berita. Sifat internet yang
interaktif telah memungkinkan partisipasi pembaca tumbuh. Peran pembaca bukan
lagi sebagai konsumen berita yang pasif, tapi terlibat dalam proses pengumpulan,
pemilahan dan penyajian informasi. Pembaca bukan hanya memberikan komentar
terhadap berita yang ditayangkan tapi juga terlibat aktif mengoreksi
berita-berita tersebut apabila terjadi kesalahan. Singkat kata, redaksi bukan
lagi dipandang sebagai sang messenger
“pembawa kebenaran”, tapi kebenaran adalah hasil pencarian bersama. Kebenaran
bukan datang dari satu arah, namun kebenaran adalah sintesa dari informasi yang
disajikan berbagai berbagai arah.
Tentu, matinya “penjaga gerbang informasi” menimbulkan persoalan etika
tersendiri, disamping berhasil mendemokratiskan jurnalisme. Salah satu yang menjadi pertanyaan adalah
bagaimana efektivitas verifikasi publik dalam jurnalisme partisipatif. Padahal,
disiplin verifikasi adalah intisari dari jurnalisme, kata Society for
Professional Journalist (SPJ) sebagaimana ditulis dalam Sembilan
Elemen Jurnalisme oleh Bill Kovach dan Tim Rosenstiel. Dalam Neumann
Report 2006, Kovach secara khusus menyatakan kekawatiran mengenai
verifikasi publik tersebut. Kovach setuju pentingnya mendemokratiskan
jurnalisme, namun masalahnya tak ada tool
yang efektif bagi publik untuk bisa terlibat dalam proses verifikasi secara
profesional. Bagaimanapun pembaca bukan orang-orang yang terlatih untuk
melakukan kerja-kerja verifikasi seperti jurnalis profesional, katanya. Selain
itu, media adalah ruang tempat kontestasi berbagai kepentingan dimana banyak
kelompok kepentingan yang berusaha mempengaruhi isi media dan mereka itu yang
paling aktif berpartisipasi. Hal in bisa membuat media pers “dibajak” oleh
kelompok-kelompok kepentingan dan akhirnya kredibilitas suatu berita akan
hancur. Maka, sebuah verifikasi independen merupakan hal mutlak untuk menjamin
bahwa informasi yang disajikan media bersifat kredibel. Dan verifikasi itu
hanya bisa dilakukan orang yang terlatih dan paham etika jurnalisme, yaitu
wartawan profesional.
Padamnya “Pagar Api”
Internet juga telah mendorong lahirnya apa yang disebut entrepreneurial journalism. Entrepreneurial
journalism adalah konsep dimana jurnalis mendirikan media sendiri, menggali
dana sendiri, tidak lagi menjadi pekerja pada korporasi media. Mendirikan media online memang jauh lebih murah
dibanding mendirikan media cetak atau penyiaran, sehingga mendorong para
jurnalis untuk berani memulai usaha. Para inisiator entrepreneurial journalism meyakini bahwa model bisnis media lama
tak lagi sesuai untuk di era digital.
Banyak perusahaan koran besar di AS yang gulung tikar beberapa tahun
belakangan ini karena gagal menyesuaikan dengan era internet. Beberapa koran
dan majalah besar lain dipaksa migrasi menjadi media online agar bertahan hidup
dalam situasi baru. Dokumenter bertajuk Jurnalism
in Crisis oleh Neal Cortell yang diproduksi pada 2010 secara jelas mengupas
bagaimana model usaha media pers tak lagi sesuai dengan era digital. Hal ini
mendorong wartawan mencari model-model usaha baru yang sesuai dengan lingkungan
digital. Keberhasilan Ariana Huffington yang memulai Huffington Post diyakini
sebagai contoh bagaimana kolaborasi para jurnalis dan bloger adalah model
bisnis yang sesuai untuk media siber.
Tumbuhnya entrepreneurial
journalism di AS juga dipandang sebagai bentuk demokratisasi media. Di
tengah kritik terhadap media AS yang terlalu didominasi modal, entrepreneurial journalism dipandang
sebagai sebuah model yang lebih tepat. Banyak kritik terhadap pers AS yang bias
karena dominasi modal yang kuat. Dominasi kepentingan bisnis dalam industri
media dinilai sebagai salah satu hambatan kebebasan pers terkini. Kendatipun wartawan tak mendapat tekanan
dari pemerintah, namun intervensi pemilik terhadap ruang redaksi semakin
terasa. Tehnologi internet diyakini sebagai peluang baru bagi jurnalis untuk
membangun media tersendiri yang bebas dari intervensi pemilik modal.
Tapi entrepreneurial journalism tak bebas dari persoalan etika. Model jurnalisme seperti ini telah
menghilangkan “pagar api” –pemisahan organisasi bisnis dan ruang redaksi. Padahal,
selama ini “pagar api “
dianggap sebagai benteng independensi redaksi dari kepentingan bisnis. Dengan
pemisahan ranah redaksi dan ranah bisnis yang tegas maka ruang redaksi
dilindungi dari campur tangan kepentingan bisnis. Karena wartawan merangkap sebagai pemilik
bisnis media, maka muncul benturan antara idealisme sebagai seorang pewarta dan
pragmatisme seorang pengusaha. Sebagai
pewarta, jurnalis dituntut bersikap independen dari kepentingan bisnis media.
Namun, sebagai seorang pengusaha ia harus bersifat luwes dan bisa berkompromi
dengan rekanan bisnis, terutama pengiklan. Dalam situasi seperti ini, si
pewarta yang merangkap pengusaha akan menghadapi dilemma etika yang pelik.
Kesimpulan
Internet telah menciptakan genre baru jurnalisme, yang memiliki
perbedaan signifikan dengan genre-genre pendahulunya, seperti jurnalisme media
cetak dan penyiaran. Secara umum, kharakter jurnalisme media siber pertumpu
pada berita yang sifatnya seketika, interaktif dan berwatak sosial. Peran
redaksi dalam jurnalisme online juga mengalami pergeseran yang fundamental, dari
“penjaga gerbang informasi” yang bersifat paternalistik menjadi gate watcher informasi yang lebih setara
dengan pembaca. Krisis jurnalisme di negara-negara barat juga telah mendorong
model bisnis baru, entrepreneurial
journalism. Hal ini telah menimbulkan kegoncangan etika yang menjadi subyek
perdebatan yang cukup pelik. Pertanyaannya, apakah prinsip-prinsip etika
jurnalisme yang selama ini dipegang tidak lagi relevan untuk lingkungan media
baru?
Dalam tataran nilai, sebenarnya prinsip-prinsip yang terkandung dalam
etika jurnalisme tetap relevan bagi jurnalisme baru. Nilai-nilai akan
kebenaran, independensi dan fairness merupakan nilai yang tetap relevan bagi
jurnalisme, apappun mediumnya. Pada intinya, etika jurnalisme memiliki fungsi
sama: untuk menjamin kualitas berita yang disampaikan media pers agar publik
mendapat informasi yang berkualitas, sehingga bisa membuat keputusan yang
benar. Nilai tersebut tentu tidak pernah berubah, berlaku untuk segala genre
jurnalisme. Namun, di tataran aplikasi, dinamika jurnalisme telah membuat
penerapan etika jurnalisme bergeser secara signifikan.
Internet telah memberi peluang para jurnalis media siber terus berinovasi
namun terbentur dengan nilai-nilai etika yang selama ini dianut. Sudah menjadi
takdir bahwa invonasi bersifat progresif sementara hukum dan etika berwatak
konservatif. Ibarat mobil, inovasi adalah gas yang mendorong mobil bergerak
maju, sementara etika adalah rem yang menjaga agar mobil tersebut terkendali.
Membiarkan inovasi berjalan bebas tanpa rem memang beresiko kecelakaan, tapi
terlalu ketat menginjak rem membuat mobil tidak berjalan. Banyak upaya untuk
mengkaji penerapan etika di era digital seperti yang dilakukan Poynter
Institute, namun masih banyak persoalan yang tersisa. Ini adalah pekerjaan
rumah bersama kita.
Artikel ini ditulis oleh Margiyono direktur
Indonesia Online Advocacy (IDOLA) dan koresponden Reporters Sans Frontières
(RSF). Ia mendapatkan gelar LLM di bidang Cyber Law dari University of Leeds,
Inggris.
Tulisan ini diunggah dengan izin dari beliau.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar